PT Pribadi adalah perseroan terbatas atau PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang serta pemegang saham dan pemiliknya. Selain itu, PT Perorangan merupakan badan hukum yang memenuhi kriteria UMK (Ultra Small Business) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam artikel ini kita akan membahas hal hal tentang PT perorangan termasuk di dalamnya Jasa pembuatan PT perorangan.
Bekas perseroan terbatas atau PT yang dirikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 40/2007, PT adalah badan hukum yang dirikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang dengan modal dasar berupa saham. Selanjutnya, dengan adanya undang-undang perburuhan perseroan terbatas (PT), hanya 1 (satu) orang yang dapat dirikan yang disebut PT.
Dasar Hukum:
Pemerintah telah mengelola individu PT melalui sejumlah peraturan, antara lain:
– Undang-Undang No. 11/2000 tentang penciptaan lapangan kerja.
– PP No. 8/2021 tentang Permodalan yang Diperbolehkan Perusahaan dan Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perusahaan yang Memenuhi Kriteria UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
– PP No. 7/2021 mengatur tentang pelonggaran, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah).
– Permenkumham No.21/2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran PT.
Syarat Jasa Pembuatan PT Perorangan :
Berikut ini syarat pendirian PT Perorangan:
- Didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham dan pemilik.
- Pendiri merupakan WNI minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan Pendiri cakap hukum.
- Harus memenuhi kriteria UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
- Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.
Kemudian, berikut ini syarat dokumen pendirian PT Perorangan:
- Fotokopi E-KTP pendiri.
- NPWP Pendiri
- Surat domisili PT yang terbitkan oleh RT atau RW setempat.
Membuat surat pernyataan pendirian perseroan perorangan, yang berisi data berikut:
- Nama Perseroan.
- Tempat kedudukan Perseroan.
- Alamat lengkap Perseroan.
- Jangka waktu berakhirnya Perseroan.
- Maksud dan tujuan Perseroan.
- Kegiatan usaha Perseroan.
- Jumlah modal, modal dasar, modal tempatkan, dan modal disetor.
- Nilai nominal dan jumlah saham.
- Data pendiri yang mencangkup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri Perseroan.
Dalam pemilihan nama PT Pribadi tidak tentukan. Untuk itu tetap menggunakan ketentuan nama umum PT dalam PP No. Baca juga aplikasi bisnis online gratis yang rekommended.
3/2011.
Ketentuan mengenai nama PT perseorangan sebagai berikut:
– Nama PT harus dalam bahasa Indonesia dan tidak boleh gunakan, menggunakan bahasa asing.
– Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang terdaftar.
– Harus memiliki setidaknya 3 suku kata
– Tidak boleh mengandung angka.
Semoga informasi tentang pembuatan PT ini dapat membantu, ya. Selamat mencoba!